Sesulit apapun masalah yang kita hadapi saat ini, ia bukan SESUATU yg harus dihindari, tetapi harus diselesaikan - SambungRasa.Com -
Sabtu, 13 September 2014
permendikbud-no-4-tahun-2014
penyesuaian-penetapan-angka-kredit-permendikbud-no-4-tahun-2014
download
Permendikbud No 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Angka Kredit Guru
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYESUAIAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
Pasal 1
(1) Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 1
(1) Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2) Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.
Pasal 2
Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.
Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
(1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 4
(1) Penyesuaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diuraikan ke dalam angka kredit subunsur pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2) Penyesuaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format PAK.
(1) Penyesuaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diuraikan ke dalam angka kredit subunsur pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2) Penyesuaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format PAK.
Pasal 5
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah:
a. guru PNS; dan
b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah:
a. guru PNS; dan
b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
Pasal 6
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian PAK guru PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian PAK guru bagi:
1. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan, dan
2. Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
c. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
d. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya; atau
e. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Utama, golongan ruang IV/e;
b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c dan Guru Utama golongan ruang IV/d;
c. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2:
a. Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Utama, golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e;
b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b dan golongan ruang IV/c;
c. Kepala Bagian di lingkungan Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, golongan ruang ruang IV/a.
(4) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian PAK guru PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian PAK guru bagi:
1. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan, dan
2. Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
c. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
d. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya; atau
e. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Utama, golongan ruang IV/e;
b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c dan Guru Utama golongan ruang IV/d;
c. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2:
a. Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Utama, golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e;
b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b dan golongan ruang IV/c;
c. Kepala Bagian di lingkungan Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, golongan ruang ruang IV/a.
(4) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
c. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a;
b. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 8
Prosedur pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lainnya/ pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru PNS jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru PNS jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
c. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
d. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;
e. Kepala sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi tersebut bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
g. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya.
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
c. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a;
b. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 8
Prosedur pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lainnya/ pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru PNS jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru PNS jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
c. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
d. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;
e. Kepala sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi tersebut bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
g. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya.
Pasal 9
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.
(2) sulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
c. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.
(2) sulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
c. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
Pasal 10
Tata cara penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Usul penyesuaian PAK guru PNS dapat dilakukan bersamaan dengan usul penilaian untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Usul penyesuaian PAK guru PNS dapat dilakukan bersamaan dengan usul penilaian untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Pasal 12
Bagi guru PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut:
a. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsonal guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih,
disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Bagi guru PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut:
a. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsonal guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih,
disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Unduh Permendikbud no 4 Tahun 2014 Klik disini
Unduh Lampiran Permendikbud no 4 Tahun 2014 Klik disini
Sabtu, 18 Mei 2013
TIP SUKSES MENGAJAR
Pastikan Siswa dalam Keadaan SENANG Ketika Belajar
Tip
sukses mengajar yang satu ini harus mendapatkan perhatian utama dari kita
sebagai guru karena dampaknya sangat kuat. Siswa yang enjoy dan rileks ketika
belajar, akan dapat lebih fokus. Berbeda dengan siswa yang merasa tertekan
ketika belajar. Siswa yang tertekan tidak bisa berpikir panjang, apalagi
mengeluarkan kecerdasan atau kreativitasnya. Mereka hanya menghabiskan energi
untuk hal-hal yang membuatnya tertekan. Itu sebabnya guru yang mengajar sambil
marah-marah jarang mencapai hasil optimal. Jadi, ingat tip sukses mengajar satu
ini: Pastikan siswa dalam keadaan SENANG ketika belajar.
Dalam
teori otak tri une (three in one), otak manusia terdiri dari tiga
bagian. Ini mirip dengan perkembangan manusia itu sendiri.
OTAK YANG PERTAMA adalah otak reptilia, otaknya binatang melata seperti ular atau kadal.
Otak ini termasuk otak primitif, otak yang pertama kali digunakan oleh manusia.
Sekali
lagi, ingat tip mengajar ini!
Sekarang
kita teruskan.
Otak
reptilia memiliki SENANGgsi untuk mempertahankan hidup. Siswa yang tertekan
akan menggunakan otak ini, dengan tujuan mempertahankan diri. Sikap yang
diambil hanya ada dua, yaitu: bertempur atau kabur, melawan atau lari. Ketika
siswa berani, dia akan melawan. Namun kalau tidak berani, dia akan lari atau
kabur.
Bentuk
lari ini misalnya: lari dari tanggung jawab, menyalahkan teman lainnya (mencari
kambing hitam), tidak masuk sekolah dengan alasan sakit (yang sebetulnya bukan
sakit beneran, melainkan sakit karena pengaruh rasa takut menghadapi kenyataan
di sekolah). Siswa demikian tidak bisa menggunakan kemampuan terbaiknya untuk
mencapai hasil belajar yang optimal.
Jadi
pastikan, siswa dalam keadaan SENANG ketika belajar. Ini tip sukses mengajar.
Kembali
ke soal otak.
OTAK KEDUA disebut
otak mamalia. Otak ini dimiliki oleh binatang menyusui, misalnya kucing. Otak
mamalia terkait dengan kasih sayang, dan berperan dalam ingatan jangka panjang.
Orang yang memiliki kasih sayang tinggi biasanya juga memiliki ingatan jangka
panjang yang lebih baik. Sebab itu jika guru berhasil menanamkan kasih sayang
di antara murid-muridnya, dan guru juga mengajar dengan penuh kasih sayang
kepada murid-muridnya, maka keberhasilan siswa dalam belajar akan lebih baik.
Tip
sukses mengajar ini memang vital.
Kita
lanjutkan.
Sikap
yang baik untuk berkasih sayang ini dapat dicapai melalui pembiasaan ber-empati
kepada orang lain. Empati! Ya, sikap memahami orang lain. Apabila setiap warga
kelas mengembangkan sikap empati ini, saling menghargai dan saling menghormati,
maka sikap saling membantu akan terwujud, dan kelas yang demikian pasti akan
solid. Kesolidan kelas akan memudahkan pencapaian prestasi oleh siswa, karena
siswa yang telah berhasil akan rela membantu teman-temannya yang belum berhasil
untuk mencapai hasil yang optimal pula. Dan kondisi ini (siswa saling
ber-empati) akan terwujud jika siswa dalam keadaan SENANG dan tidak sedang
dalam kondisi tertekan.
Ya,
pasti: tip sukses mengajar. Pastikan siswa dalam keadaan SENANG ketika belajar.
OTAK KETIGA disebut
neokorteks (otak berpikir). Kreativitas, kemampuan menalar, logika, dan
semacamnya bekerja pada otak ini. Apabila kondisi siswa sedang enjoy, memiliki
sikap empati yang tinggi, maka otak neokorteks ini akan bekerja secara
maksimal. Jika otak ini bekerja maksimal, maka capaian siswa pun akan maksimal.
Dengan demikian, pembelajaran juga akan berlangsung lancar, dan siswa dapat
mencapai hasil belajar secara optimal.
Jadi,
sekali lagi, ketika belajar, pastikan bahwa siswa dalam keadaan SENANG. Inilah
tip sukses mengajar yang harus mendapatkan perhatian kita sebagai guru yang
ingin sukses mengajar. Guru sukses memang harus sukses mengajarnya, karena
kesuksesan guru lebih mudah dilihat melalui kesuksesan murid-muridnya.
Guru
sukses mengajar dengan sukses menggunakan tip sukses mengajar! Sebagai penyegar
ingatan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU
- Membuat program pengajaran( Silabus, RPP, prota, promes )
- Menganalisa materi pelajaran
- Membuat lembar kerja siswa ( LKS )
- Membuat program harian/jurnal belajar
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian baik itu ulangan harian,tengah semester atau akhir semester
- Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, pengayaan
- Mengisi daftar nilai siswa, mengisi raport
- Melaksanakan bimbingan kelas/konseling
- Melaksanakan kegiatan bimbingan guru/tutor sebaya apabila telah mengikuti pelatihan
- Membuat alat bantu mengajar/alat peraga
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas dll )
- Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik
- Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
- Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat
- Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni
- Mengikuti kegiatan kurikulum
- Mengadakan penelitian tindakan kelas
Selasa, 14 Mei 2013
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan
Oleh
Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas
Kemdikbud
April 2013
Pemangku
Kepentingan
1.
Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya
kepada operator mengenai data-data Individu Guru
2.
Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk
menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai
Pembagian Tugas Mengajar Guru
3.
Operator Dinas Kabupaten/Kota :
a.
Melakukan
Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
b.
Mutasi
Guru Keluar/masuk Kab. Lain
c.
Alih
Jabatan (Guru-Pengawas)
d.
Perbaikan
NUPTK
e.
Konversi
Kode Bidang Studi Sertifikasi
f.
Penambahan
Jam diluar Dikdas
g.
Mengusulkan
SK
4.
Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
a.
Melakukan
Approval perbaikan data kelulusan
b.
Menerbitka
SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
c.
Membatalkan
Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu
5.
Syarat Menerima Tunjangan
Profesi (Administratif)
a.
Memiliki
Sertifikat Pendidik yang Sah
b.
Mengajar
24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
c.
Memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG)
6.
Syarat Teknis
a.
Melakukan
Update Data melalui Aplikasi Dapodik
b.
Mengisi
Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan
dan jjm nya
c.
Status
Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
d.
Rombel
yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
7.
Pengisian JJM pada rombel
a.
Yang
diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
b.
Diperbolehkan
menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam
KTSP
8.
Kepala Sekolah
a.
Memiliki
kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
1)
Jika
Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu
mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
2)
Jika
Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
3) Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris
dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur
Kurikulum KTSP (SD)
Permendiknas No 22 Tahun
2006
1.
Guru
kelas (25 jam)
a.
PKN รจ
biasanya diambil kepsek
b.
Bahasa
Indonesia
c.
Matematika
d.
IPA
e.
IPS
f.
Seni
Budaya dan Keterampilan
g.
Mulok
PLBJ (DKI Jakarta)
h.
Penjaskes
(4 jam)
i.
Agama
(3 jam)
j.
Mulok
Potesi Daerah (2 jam)รจ Bahasa Inggris
k.
Free 2
jam (bisa diambil kepsek)
2. Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas
menambahkan jam di pelajaran lainnya
Struktur
Kurikulum KTSP (SMP)
Permendiknas No 22 Tahun
2006
1.
Guru
Mata Pelajaran
a.
Agama
: 2 jam
b.
PKN :
2 jam
c.
Bahasa
indonesia : 4 jam
d.
Bahaa
Inggris : 4 jam
e.
Matematika
: 4 jam
f.
IPA :
4 jam
g.
IPS :
4 jam
h.
Seni
Budaya : 2 jam
i.
Penjas
: 2 jam
j.
Ketrampilan/TI
: 2 jam
k.
Muatan
Lokal : 2 jam
l.
Free 4
jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)
Rombel
Normal
1.
Rombel
yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk
matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
2.
Penambahan
jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP)
:
a.
Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
b.
IPS 5
jam (KTSP 4 jam)
c.
IPA 6
jam (KTSP 4 jam)
d.
Jika
ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
Kesesuaian
Bidang Studi
1.
Kode
Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari
isian Dapodik
2.
Jika
Nomor Peserta ada kesalahan, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui
operator Suku Dinas Setempat.
3.
Perbaikan
kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat
keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan
Contoh
Kesesuaian
1.
Sertifikasi
Guru Kelas memegang Kelas
2.
Kepala
Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang
menjadi kewajiban guru kelas
3.
Sertifikasi
Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
4.
Biologi/Fisika/Kimia
mengajar IPA terpadu
5.
Pengawas
Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas (dengan catatan Pengawas yang
berasal dari kepala Sekolah)
6. IPS/Biologi mengajar PLBJ (menunggu
konfirmasi Pusbangprodik)
Muatan
Lokal (khusus DKI)
1. Muatan Lokal yang telah diakui
Bahasa
Inggris untuk SD
2.
Muatan
Lokal PLKJ masih menunggu Konfirmasi Badan
3.
Mulok
berdasarakan KTSP adalah 2 jam, jika ditambahkan dapat mengancam jam rombel
menjadi tidak normal
Lembar
Info Guru
Saat ini disediakan 4 mirror untuk
melayani permintaan yang sangat besar
Lembar
Info Guru
1.
Menggunakan
NUPTK dan Tanggal Lahir sebagai Password
2.
Jika
gagal login maka kemungkinannya adalah :
a.
Belum
melakukan update data di dapodik
b.
NUPTK
yang diisi salah
c.
Tanggal
lahir salah atau terbalik
Analisa
Lembar Info Guru
1. Jam Mengajar
Ada 3 jam mengajar
a.
Jam
Mengajar (Pengakuan)
b.
Jam
Mengajar Sesuai KTSP (jika melebihi batas normal)
c.
Jam
Mengajar Linier (sesuai Bidang Studi Sertifikasinya)
d.
Yang
diakui untuk Tunjangan Profesi adalah Jam Mengajar Linier
2.
Rombel
Normal
Sudah dijelaskan
3.
Status
NUPTK harus Valid
4.
Data
Kelulusan harus Valid
Penyebab
Tidak dapat di SK kan
1.
Jam
Linier Kurang
2.
Rombel
Tidak Normal
3.
Data
Kelulusan Tidak ditemukan
4.
Status
NUPTK Tidak Aktif
5.
Sudah
memasuki masa pensiun
6.
Sudah
memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
a.
Golongan
dan masa kerja untuk PNS
b.
Data
rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
7. Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu
hal
Status
NUPTK Tidak Valid
1.
Penyebab
:
a.
NUPTK
milik oran lain
b.
NUPTK
milik anda namun penulisannya berbeda.
2.
Solusi :
a.
Pastikan
NUPTK anda benar pada Dapodik
b.
Jika
belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru
Bersertifikat
c.
Jika
ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan
PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas
pendidikan setempat
Data
kelulusan tidak ditemukan
1.
Penyebab
:
a.
NUPTK
Tidak Valid
b.
NUPTK
pada datakelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…,
9898xxx,,)
c.
Menggunakan
NUPTK orang lain
2.
Penyelesaian
:
a.
Pastikan
NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
b.
Perbaiki
NUPTK Pada dapodik
c.
Perbaiki
NUPTK pada datakelulusan melalui suku dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat …
!)
Penambahan
Jam Diluar Dikdas
1.
Kirimkan
berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
a.
PAUD
b.
DIKMEN Atau MADRASAH Ke Suku Dinas
atau Dinas kabupaten/Kota setempat, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan.
2.
Sampai
saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik
mengenai kesesuaiannya
SEKOLAH
LUAR BIASA (SLB)
1.
Tetap
mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24
jam)
2. Harus diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau
Sudin
Mutasi
dan Cuti
1.
Mutasi
antar Kabupaten/Provinsi
2.
Mutasi
antar Guru รจ
Pengawas dan sebaliknya
3.
Mutasi
ke strukural (sehingga tak berhak lagi)
4. Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)
Harus
di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota.
SK
Tunjangan Profesi
1.
Berlaku
selama 1 tahun
2.
Dibayarkan
per 3 Bulan
3.
Evaluasi
per 3 bulan
4.
Tunjangan
dapat dihentikan jika :
a.
Hilang
pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
b.
Ada
kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Kesalahan
yang pernah ditemukan
1.
Perbedaan
Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
2.
Solusi
: Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
3.
Jika
pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti
yang sah.
4.
Jika
pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan
(fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
5. Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
SK TP
untuk Pengawas
1.
Pengawas
belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
2. Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan
melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)
Kesalahan
yang pernah ditemukan
1.
Nama
di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
2. Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa
perbaikan SK dibuka)
TERIMA
KASIH
Purdiyanto
15 Mei
2013
Langganan:
Postingan (Atom)