Sabtu, 13 September 2014

permendikbud-no-4-tahun-2014


penyesuaian-penetapan-angka-kredit-permendikbud-no-4-tahun-2014
download

Permendikbud No 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Angka Kredit Guru

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
(1) Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

(2) Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.
Pasal 2
Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
(1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 4
(1) Penyesuaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diuraikan ke dalam angka kredit subunsur pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2) Penyesuaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format PAK.
Pasal 5
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah:
a. guru PNS; dan
b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
Pasal 6
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian PAK guru PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian PAK guru bagi:
1. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan, dan
2. Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
c. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
d. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya; atau

e. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Utama, golongan ruang IV/e;
b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c dan Guru Utama golongan ruang IV/d;
c. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2:
a. Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Utama, golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e;
b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b dan golongan ruang IV/c;
c. Kepala Bagian di lingkungan Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, golongan ruang ruang IV/a.
(4) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(5) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
c. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a;
b. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 8
Prosedur pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lainnya/ pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru PNS jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru PNS jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
c. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
d. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;

e. Kepala sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi tersebut bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
g. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya.
Pasal 9
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.
(2) sulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
c. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
Pasal 10
Tata cara penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Usul penyesuaian PAK guru PNS dapat dilakukan bersamaan dengan usul penilaian untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Pasal 12
Bagi guru PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut:
a. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsonal guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih,
disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Unduh Permendikbud no 4 Tahun 2014 Klik disini
Unduh Lampiran Permendikbud no 4 Tahun 2014 Klik disini

Sabtu, 18 Mei 2013

TIP SUKSES MENGAJAR



Pastikan Siswa dalam Keadaan SENANG Ketika Belajar

Tip sukses mengajar yang satu ini harus mendapatkan perhatian utama dari kita sebagai guru karena dampaknya sangat kuat. Siswa yang enjoy dan rileks ketika belajar, akan dapat lebih fokus. Berbeda dengan siswa yang merasa tertekan ketika belajar. Siswa yang tertekan tidak bisa berpikir panjang, apalagi mengeluarkan kecerdasan atau kreativitasnya. Mereka hanya menghabiskan energi untuk hal-hal yang membuatnya tertekan. Itu sebabnya guru yang mengajar sambil marah-marah jarang mencapai hasil optimal. Jadi, ingat tip sukses mengajar satu ini: Pastikan siswa dalam keadaan SENANG ketika belajar.

Dalam teori otak tri une (three in one), otak manusia terdiri dari tiga bagian. Ini mirip dengan perkembangan manusia itu sendiri.

OTAK YANG PERTAMA adalah otak reptilia, otaknya binatang melata seperti ular atau kadal. Otak ini termasuk otak primitif, otak yang pertama kali digunakan oleh manusia.

Sekali lagi, ingat tip mengajar ini!
Sekarang kita teruskan.

Otak reptilia memiliki SENANGgsi untuk mempertahankan hidup. Siswa yang tertekan akan menggunakan otak ini, dengan tujuan mempertahankan diri. Sikap yang diambil hanya ada dua, yaitu: bertempur atau kabur, melawan atau lari. Ketika siswa berani, dia akan melawan. Namun kalau tidak berani, dia akan lari atau kabur.

Bentuk lari ini misalnya: lari dari tanggung jawab, menyalahkan teman lainnya (mencari kambing hitam), tidak masuk sekolah dengan alasan sakit (yang sebetulnya bukan sakit beneran, melainkan sakit karena pengaruh rasa takut menghadapi kenyataan di sekolah). Siswa demikian tidak bisa menggunakan kemampuan terbaiknya untuk mencapai hasil belajar yang optimal.

Jadi pastikan, siswa dalam keadaan SENANG ketika belajar. Ini tip sukses mengajar.

Kembali ke soal otak.
OTAK KEDUA disebut otak mamalia. Otak ini dimiliki oleh binatang menyusui, misalnya kucing. Otak mamalia terkait dengan kasih sayang, dan berperan dalam ingatan jangka panjang. Orang yang memiliki kasih sayang tinggi biasanya juga memiliki ingatan jangka panjang yang lebih baik. Sebab itu jika guru berhasil menanamkan kasih sayang di antara murid-muridnya, dan guru juga mengajar dengan penuh kasih sayang kepada murid-muridnya, maka keberhasilan siswa dalam belajar akan lebih baik.
Tip sukses mengajar ini memang vital.

Kita lanjutkan.
Sikap yang baik untuk berkasih sayang ini dapat dicapai melalui pembiasaan ber-empati kepada orang lain. Empati! Ya, sikap memahami orang lain. Apabila setiap warga kelas mengembangkan sikap empati ini, saling menghargai dan saling menghormati, maka sikap saling membantu akan terwujud, dan kelas yang demikian pasti akan solid. Kesolidan kelas akan memudahkan pencapaian prestasi oleh siswa, karena siswa yang telah berhasil akan rela membantu teman-temannya yang belum berhasil untuk mencapai hasil yang optimal pula. Dan kondisi ini (siswa saling ber-empati) akan terwujud jika siswa dalam keadaan SENANG dan tidak sedang dalam kondisi tertekan.

Ya, pasti: tip sukses mengajar. Pastikan siswa dalam keadaan SENANG ketika belajar.

OTAK KETIGA disebut neokorteks (otak berpikir). Kreativitas, kemampuan menalar, logika, dan semacamnya bekerja pada otak ini. Apabila kondisi siswa sedang enjoy, memiliki sikap empati yang tinggi, maka otak neokorteks ini akan bekerja secara maksimal. Jika otak ini bekerja maksimal, maka capaian siswa pun akan maksimal. Dengan demikian, pembelajaran juga akan berlangsung lancar, dan siswa dapat mencapai hasil belajar secara optimal.

Jadi, sekali lagi, ketika belajar, pastikan bahwa siswa dalam keadaan SENANG. Inilah tip sukses mengajar yang harus mendapatkan perhatian kita sebagai guru yang ingin sukses mengajar. Guru sukses memang harus sukses mengajarnya, karena kesuksesan guru lebih mudah dilihat melalui kesuksesan murid-muridnya.

Guru sukses mengajar dengan sukses menggunakan tip sukses mengajar! Sebagai penyegar ingatan.






TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU

Sebagai seorang guru sudah sepatutnyalah selalu ingat akan tugas pokok dan fungsinya, agar sosok guru senantiasa melekat seiring dengan perubahan jaman yang semakin maju. Dengan menyadari tugas pokok nya maka ia berhak untuk selalu disebut sebagai guru profesional. Namun yang tak kalah penting adalah agar proses pembelajaran berjalan dengan efektif serta efisien yang berbasis PAIKEM. Apa saja tugas pokok dan fungsi guru, berikut uraiannya
  1. Membuat program pengajaran( Silabus,  RPP, prota, promes )
  2. Menganalisa materi pelajaran
  3. Membuat lembar kerja siswa ( LKS )
  4. Membuat program harian/jurnal belajar
  5. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  6. Melaksanakan kegiatan penilaian baik itu ulangan harian,tengah semester atau akhir semester
  7. Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, pengayaan
  8. Mengisi daftar nilai siswa, mengisi raport
  9. Melaksanakan bimbingan kelas/konseling
  10. Melaksanakan kegiatan bimbingan guru/tutor sebaya apabila telah mengikuti pelatihan
  11. Membuat alat bantu mengajar/alat peraga
  12. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  13. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas dll )
  14. Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik
  15. Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung
  16. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
  17. Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat
  18. Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni
  19. Mengikuti kegiatan kurikulum
  20. Mengadakan penelitian tindakan kelas
Demikianlah tugas pokok dan fungsi guru, agar para guru menjadi lebih profesional dibidangnya dan tahu akan tugas dan tanggungjawab yang harus diemban, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efektif dan efisien dan terlebih menjadi hal yang menyenangkan serta meringankan beban guru karena sudah tahu apa yang harus dikerjakannya.

Selasa, 14 Mei 2013

Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan


Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan
Oleh
Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas
Kemdikbud
April 2013
Pemangku Kepentingan

1.     Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru

2.     Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
3.     Operator Dinas Kabupaten/Kota :

a.      Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
b.     Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
c.      Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
d.     Perbaikan NUPTK
e.      Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
f.       Penambahan Jam diluar Dikdas
g.     Mengusulkan SK

4.     Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
a.      Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
b.     Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
c.      Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

5.     Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
a.      Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
b.     Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
c.      Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

6.     Syarat Teknis
a.      Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
b.     Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
c.      Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
d.     Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal

7.     Pengisian JJM pada rombel
a.      Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
b.     Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP

8.     Kepala Sekolah
a.      Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
1)     Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
2)     Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
3)     Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.

Struktur Kurikulum KTSP  (SD)
Permendiknas No 22 Tahun 2006

1.     Guru kelas (25 jam)
a.      PKN  รจ biasanya diambil kepsek
b.     Bahasa Indonesia
c.      Matematika
d.     IPA
e.      IPS
f.       Seni Budaya dan Keterampilan
g.     Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
h.     Penjaskes (4 jam)
i.       Agama (3 jam)
j.       Mulok Potesi Daerah (2 jam)รจ Bahasa Inggris
k.      Free 2 jam (bisa diambil kepsek)

2.     Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya

Struktur Kurikulum KTSP  (SMP)
Permendiknas No 22 Tahun 2006

1.     Guru Mata Pelajaran
a.      Agama : 2 jam
b.     PKN : 2 jam
c.      Bahasa indonesia : 4 jam
d.     Bahaa Inggris : 4 jam
e.      Matematika : 4 jam
f.       IPA : 4 jam
g.     IPS : 4 jam
h.     Seni Budaya : 2 jam
i.       Penjas : 2 jam
j.       Ketrampilan/TI : 2 jam
k.      Muatan Lokal : 2 jam
l.       Free 4 jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)

Rombel Normal
1.     Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
2.     Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
a.      Matematika  5 jam (KTSP 4 jam)
b.     IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
c.      IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
d.     Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal

Kesesuaian Bidang Studi
1.     Kode Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari isian Dapodik
2.     Jika Nomor Peserta ada kesalahan, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui operator Suku Dinas Setempat.
3.     Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan

Contoh Kesesuaian
1.    Sertifikasi Guru Kelas memegang Kelas
2.    Kepala Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas
3.    Sertifikasi Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
4.    Biologi/Fisika/Kimia mengajar IPA terpadu
5.    Pengawas Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas (dengan catatan Pengawas yang berasal dari kepala Sekolah)
6.    IPS/Biologi mengajar PLBJ (menunggu konfirmasi Pusbangprodik)

Muatan Lokal (khusus DKI)
1.     Muatan Lokal yang telah diakui
Bahasa Inggris untuk SD
2.     Muatan Lokal PLKJ masih menunggu Konfirmasi Badan
3.     Mulok berdasarakan KTSP adalah 2 jam, jika ditambahkan dapat mengancam jam rombel menjadi tidak normal

Lembar Info Guru
Saat ini disediakan 4 mirror untuk melayani permintaan yang sangat besar

Lembar Info Guru
1.     Menggunakan NUPTK dan Tanggal Lahir sebagai Password
2.     Jika gagal login maka kemungkinannya adalah :
a.      Belum melakukan update data di dapodik
b.     NUPTK yang diisi salah
c.      Tanggal lahir salah atau terbalik

Analisa Lembar Info Guru
1.     Jam Mengajar
Ada 3 jam mengajar
a.      Jam Mengajar (Pengakuan)
b.     Jam Mengajar Sesuai KTSP (jika melebihi batas normal)
c.      Jam Mengajar Linier (sesuai Bidang Studi Sertifikasinya)
d.     Yang diakui untuk Tunjangan Profesi adalah Jam Mengajar Linier
2.     Rombel Normal
Sudah dijelaskan
3.     Status NUPTK harus Valid
4.     Data Kelulusan harus Valid

Penyebab Tidak dapat di SK kan
1.     Jam Linier Kurang
2.     Rombel Tidak Normal
3.     Data Kelulusan Tidak ditemukan
4.     Status NUPTK Tidak Aktif
5.     Sudah memasuki masa pensiun
6.     Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
a.      Golongan dan masa kerja untuk PNS
b.     Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
7.     Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal

Status NUPTK Tidak Valid
1.     Penyebab :
a.      NUPTK milik oran lain
b.     NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.
2.     Solusi :
a.      Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
b.     Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
c.      Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat

Data kelulusan tidak ditemukan
1.     Penyebab :
a.      NUPTK Tidak Valid
b.     NUPTK pada datakelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,)
c.      Menggunakan NUPTK orang lain
2.     Penyelesaian :
a.      Pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
b.     Perbaiki NUPTK Pada dapodik
c.      Perbaiki NUPTK pada datakelulusan melalui suku dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat … !)

Penambahan Jam Diluar Dikdas
1.     Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
a.      PAUD
b.     DIKMEN Atau MADRASAH Ke Suku Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setempat, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan.
2.     Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya

SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
1.     Tetap mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24 jam)
2.     Harus diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau Sudin

Mutasi dan Cuti
1.     Mutasi antar Kabupaten/Provinsi
2.     Mutasi antar Guru รจ  Pengawas dan sebaliknya
3.     Mutasi ke strukural (sehingga tak berhak lagi)
4.     Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)
Harus di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota.

SK Tunjangan Profesi
1.     Berlaku selama 1 tahun
2.     Dibayarkan per 3 Bulan
3.     Evaluasi per 3 bulan
4.     Tunjangan dapat dihentikan jika :
a.      Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
b.     Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan

Kesalahan yang pernah ditemukan
1.     Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
2.     Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
3.     Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.
4.     Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
5.     Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya

SK TP untuk Pengawas
1.     Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
2.     Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)

Kesalahan yang pernah ditemukan
1.     Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
2.     Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)

TERIMA KASIH
Purdiyanto
15 Mei 2013