Senin, 27 Oktober 2014

Buku 2 - Penilaian Kinerja Guru

Pedoman untuk melaksanakan PKG adalah Buku 2
silakan download

TAHAPAN PELAKSANAAN PENGISIAN PADAMU NEGRI



Adapun mekanisme keaktifan NUPTK/PegID pada tahun 2014 dengan menyelesaikan proses sebagai berikut :
1.     Guru
·           Mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014;
·           Mengisi survey kurikulum 2013 bagi PTK yang telah mengikuti diklat implementasi kurikulum 2013;
·           Melakukan pengecekan Portofolio, yaitu mengunggah photo dan edit data rinci;
·           Mencetak kartu identitas PTK (kartu digital).
2.     Kepala Sekolah
·           Mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014;
·           Prasyarat : semua gurunya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014, 30 siswa telah mengisi EDS (untuk sekolah yang memiliki siswa kurang dari 30 siswa, silahkan mengajukan permohonan dispensasi kepada Dinas di kab/kota setempat untuk disetujui oleh LPMP);
·           Mengisi survey kurikulum 2013 bagi PTK yang telah mengikuti diklat implementasi kurikulum 2013;
·           Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru kepada semua guru di sekolahnya;
·           Melakukan pengecekan Portofolio, yaitu mengunggah photo dan edit data rinci;
·           Mencetak kartu identitas PTK (kartu digital).
3.     Pengawas
·           Mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014;
·           Mengisi survey kurikulum bagi PTK yang telah mengikuti diklat kurikulum 2013;
·           Prasyarat :
a.     Pengawas Akademik (Pengawas yang membina Guru) : memastikan semua guru binaannya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014 dan memastikan guru-guru binaannya telah selesai dinilai Kinerjanya oleh kepala sekolah (PK Guru).
b.     Pengawas Manajerial (Pengawas yang membina Kepala Sekolah) : memastikan semua kepala sekolah binaannya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014 dan Melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah binaannya;
c.      Pengawas Gabungan (Pengawas yang membina Guru dan Kepala Sekolah) : memastikan semua guru dan kepala sekolah binaannya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014, memastikan guru-guru binaannya telah selesai dinilai Kinerjanya oleh kepala sekolah (PK Guru) dan Melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah binaannya.
·           Melakukan pengecekan Portofolio, yaitu mengunggah photo dan edit data rinci;
·           Mencetak kartu identitas PTK (kartu digital).

Status Padamu Negri



HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
DALAM MENGISI “PADAMU NEGRI”
A.     PTK berstatus PNS :
1.     Memiliki PegID Aktif
2.     Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4
3.     Memiliki SK ketetapan CPNS (SK CPNS hanya untuk PegID)
4.     Memiliki SK ketetapan PNS
5.     Memiliki SK setiap kenaikkan pangkatnya
6.     Memiliki SK ketetapan PNS terakhir
B.     PTK berstatus Non PNS
1.     Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     Memiliki PegID Aktif
b.     Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4
c.      SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
2.     Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Memiliki PegID Aktif
b.     Memiliki Kualifikasi Pendidikan S1/D4
c.      Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
d.     SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

_____SambungRasa, 27 Oktober 2014_____

Padamu Negeri

Tahapan Dalam padamu Negeri silakan
DOWMLOAD