Pedoman untuk melaksanakan PKG adalah Buku 2
silakan download
Sesulit apapun masalah yang kita hadapi saat ini, ia bukan SESUATU yg harus dihindari, tetapi harus diselesaikan - SambungRasa.Com -
Senin, 27 Oktober 2014
TAHAPAN PELAKSANAAN PENGISIAN PADAMU NEGRI
Adapun mekanisme keaktifan NUPTK/PegID pada tahun
2014 dengan menyelesaikan proses sebagai berikut :
1. Guru
·
Mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014;
·
Mengisi survey kurikulum 2013 bagi PTK yang telah mengikuti diklat implementasi kurikulum
2013;
·
Melakukan pengecekan Portofolio, yaitu mengunggah photo dan edit data rinci;
·
Mencetak
kartu identitas PTK (kartu digital).
2.
Kepala Sekolah
·
Mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014;
·
Prasyarat : semua gurunya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014, 30
siswa telah mengisi EDS (untuk sekolah yang memiliki siswa kurang dari 30
siswa, silahkan mengajukan permohonan dispensasi kepada Dinas di kab/kota
setempat untuk disetujui oleh LPMP);
·
Mengisi survey kurikulum 2013 bagi PTK yang telah mengikuti diklat
implementasi kurikulum 2013;
·
Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru kepada semua guru di sekolahnya;
·
Melakukan pengecekan Portofolio, yaitu mengunggah photo dan edit data
rinci;
·
Mencetak kartu identitas PTK (kartu digital).
3.
Pengawas
·
Mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014;
·
Mengisi survey kurikulum bagi PTK yang telah mengikuti diklat kurikulum
2013;
·
Prasyarat :
a.
Pengawas Akademik (Pengawas yang membina Guru)
: memastikan semua guru binaannya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014
dan memastikan guru-guru binaannya telah selesai dinilai Kinerjanya oleh kepala
sekolah (PK Guru).
b.
Pengawas Manajerial (Pengawas yang membina
Kepala Sekolah) : memastikan semua kepala sekolah binaannya sudah melakukan
aktivasi PTK untuk tahun 2014 dan Melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
binaannya;
c.
Pengawas Gabungan (Pengawas yang membina Guru
dan Kepala Sekolah) : memastikan semua guru dan kepala sekolah binaannya sudah
melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014, memastikan guru-guru binaannya telah
selesai dinilai Kinerjanya oleh kepala sekolah (PK Guru) dan Melaksanakan
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah binaannya.
·
Melakukan pengecekan Portofolio, yaitu mengunggah photo dan edit data
rinci;
·
Mencetak kartu identitas PTK (kartu digital).
Status Padamu Negri
HAL – HAL YANG PERLU
DIPERHATIKAN
DALAM MENGISI “PADAMU
NEGRI”
A. PTK berstatus PNS :
1. Memiliki PegID Aktif
2. Memiliki Kualifikasi
Pendidikan minimal S1/D4
3. Memiliki SK ketetapan CPNS (SK CPNS hanya untuk
PegID)
4. Memiliki SK ketetapan PNS
5. Memiliki SK setiap kenaikkan pangkatnya
6. Memiliki SK ketetapan PNS terakhir
B. PTK berstatus Non PNS
1. Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal
(Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki PegID Aktif
b. Memiliki Kualifikasi
Pendidikan minimal S1/D4
c. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru,
dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD atau SK Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai
PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
2. Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal
(Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Memiliki PegID Aktif
b. Memiliki Kualifikasi
Pendidikan S1/D4
c. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
d. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai
Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut
terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada
sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan
tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja
tahun 2010).
_____SambungRasa, 27 Oktober 2014_____
Langganan:
Postingan (Atom)