Senin, 27 Oktober 2014

Buku 2 - Penilaian Kinerja Guru

Pedoman untuk melaksanakan PKG adalah Buku 2
silakan download

TAHAPAN PELAKSANAAN PENGISIAN PADAMU NEGRI



Adapun mekanisme keaktifan NUPTK/PegID pada tahun 2014 dengan menyelesaikan proses sebagai berikut :
1.     Guru
·           Mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014;
·           Mengisi survey kurikulum 2013 bagi PTK yang telah mengikuti diklat implementasi kurikulum 2013;
·           Melakukan pengecekan Portofolio, yaitu mengunggah photo dan edit data rinci;
·           Mencetak kartu identitas PTK (kartu digital).
2.     Kepala Sekolah
·           Mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014;
·           Prasyarat : semua gurunya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014, 30 siswa telah mengisi EDS (untuk sekolah yang memiliki siswa kurang dari 30 siswa, silahkan mengajukan permohonan dispensasi kepada Dinas di kab/kota setempat untuk disetujui oleh LPMP);
·           Mengisi survey kurikulum 2013 bagi PTK yang telah mengikuti diklat implementasi kurikulum 2013;
·           Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru kepada semua guru di sekolahnya;
·           Melakukan pengecekan Portofolio, yaitu mengunggah photo dan edit data rinci;
·           Mencetak kartu identitas PTK (kartu digital).
3.     Pengawas
·           Mengisi angket Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014;
·           Mengisi survey kurikulum bagi PTK yang telah mengikuti diklat kurikulum 2013;
·           Prasyarat :
a.     Pengawas Akademik (Pengawas yang membina Guru) : memastikan semua guru binaannya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014 dan memastikan guru-guru binaannya telah selesai dinilai Kinerjanya oleh kepala sekolah (PK Guru).
b.     Pengawas Manajerial (Pengawas yang membina Kepala Sekolah) : memastikan semua kepala sekolah binaannya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014 dan Melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah binaannya;
c.      Pengawas Gabungan (Pengawas yang membina Guru dan Kepala Sekolah) : memastikan semua guru dan kepala sekolah binaannya sudah melakukan aktivasi PTK untuk tahun 2014, memastikan guru-guru binaannya telah selesai dinilai Kinerjanya oleh kepala sekolah (PK Guru) dan Melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah binaannya.
·           Melakukan pengecekan Portofolio, yaitu mengunggah photo dan edit data rinci;
·           Mencetak kartu identitas PTK (kartu digital).

Status Padamu Negri



HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
DALAM MENGISI “PADAMU NEGRI”
A.     PTK berstatus PNS :
1.     Memiliki PegID Aktif
2.     Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4
3.     Memiliki SK ketetapan CPNS (SK CPNS hanya untuk PegID)
4.     Memiliki SK ketetapan PNS
5.     Memiliki SK setiap kenaikkan pangkatnya
6.     Memiliki SK ketetapan PNS terakhir
B.     PTK berstatus Non PNS
1.     Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     Memiliki PegID Aktif
b.     Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4
c.      SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
2.     Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Memiliki PegID Aktif
b.     Memiliki Kualifikasi Pendidikan S1/D4
c.      Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
d.     SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

_____SambungRasa, 27 Oktober 2014_____

Padamu Negeri

Tahapan Dalam padamu Negeri silakan
DOWMLOAD

Sabtu, 13 September 2014

permendikbud-no-4-tahun-2014


penyesuaian-penetapan-angka-kredit-permendikbud-no-4-tahun-2014
download

Permendikbud No 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Angka Kredit Guru

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
(1) Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

(2) Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.
Pasal 2
Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
(1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 4
(1) Penyesuaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diuraikan ke dalam angka kredit subunsur pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2) Penyesuaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format PAK.
Pasal 5
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah:
a. guru PNS; dan
b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
Pasal 6
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian PAK guru PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian PAK guru bagi:
1. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan, dan
2. Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
c. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
d. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya; atau

e. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Utama, golongan ruang IV/e;
b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c dan Guru Utama golongan ruang IV/d;
c. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2:
a. Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Utama, golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e;
b. Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b dan golongan ruang IV/c;
c. Kepala Bagian di lingkungan Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, golongan ruang ruang IV/a.
(4) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(5) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
c. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a;
b. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 8
Prosedur pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lainnya/ pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru PNS jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru PNS jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
c. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
d. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;

e. Kepala sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi tersebut bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
g. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya.
Pasal 9
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.
(2) sulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
c. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
Pasal 10
Tata cara penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Usul penyesuaian PAK guru PNS dapat dilakukan bersamaan dengan usul penilaian untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Pasal 12
Bagi guru PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut:
a. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsonal guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih,
disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Unduh Permendikbud no 4 Tahun 2014 Klik disini
Unduh Lampiran Permendikbud no 4 Tahun 2014 Klik disini