Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan
Oleh
Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas
Kemdikbud
April 2013
Pemangku
Kepentingan
1.
Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya
kepada operator mengenai data-data Individu Guru
2.
Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk
menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai
Pembagian Tugas Mengajar Guru
3.
Operator Dinas Kabupaten/Kota :
a.
Melakukan
Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
b.
Mutasi
Guru Keluar/masuk Kab. Lain
c.
Alih
Jabatan (Guru-Pengawas)
d.
Perbaikan
NUPTK
e.
Konversi
Kode Bidang Studi Sertifikasi
f.
Penambahan
Jam diluar Dikdas
g.
Mengusulkan
SK
4.
Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
a.
Melakukan
Approval perbaikan data kelulusan
b.
Menerbitka
SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
c.
Membatalkan
Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu
5.
Syarat Menerima Tunjangan
Profesi (Administratif)
a.
Memiliki
Sertifikat Pendidik yang Sah
b.
Mengajar
24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
c.
Memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG)
6.
Syarat Teknis
a.
Melakukan
Update Data melalui Aplikasi Dapodik
b.
Mengisi
Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan
dan jjm nya
c.
Status
Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
d.
Rombel
yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
7.
Pengisian JJM pada rombel
a.
Yang
diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
b.
Diperbolehkan
menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam
KTSP
8.
Kepala Sekolah
a.
Memiliki
kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
1)
Jika
Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu
mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
2)
Jika
Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
3) Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris
dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur
Kurikulum KTSP (SD)
Permendiknas No 22 Tahun
2006
1.
Guru
kelas (25 jam)
a.
PKN รจ
biasanya diambil kepsek
b.
Bahasa
Indonesia
c.
Matematika
d.
IPA
e.
IPS
f.
Seni
Budaya dan Keterampilan
g.
Mulok
PLBJ (DKI Jakarta)
h.
Penjaskes
(4 jam)
i.
Agama
(3 jam)
j.
Mulok
Potesi Daerah (2 jam)รจ Bahasa Inggris
k.
Free 2
jam (bisa diambil kepsek)
2. Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas
menambahkan jam di pelajaran lainnya
Struktur
Kurikulum KTSP (SMP)
Permendiknas No 22 Tahun
2006
1.
Guru
Mata Pelajaran
a.
Agama
: 2 jam
b.
PKN :
2 jam
c.
Bahasa
indonesia : 4 jam
d.
Bahaa
Inggris : 4 jam
e.
Matematika
: 4 jam
f.
IPA :
4 jam
g.
IPS :
4 jam
h.
Seni
Budaya : 2 jam
i.
Penjas
: 2 jam
j.
Ketrampilan/TI
: 2 jam
k.
Muatan
Lokal : 2 jam
l.
Free 4
jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)
Rombel
Normal
1.
Rombel
yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk
matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
2.
Penambahan
jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP)
:
a.
Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
b.
IPS 5
jam (KTSP 4 jam)
c.
IPA 6
jam (KTSP 4 jam)
d.
Jika
ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
Kesesuaian
Bidang Studi
1.
Kode
Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari
isian Dapodik
2.
Jika
Nomor Peserta ada kesalahan, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui
operator Suku Dinas Setempat.
3.
Perbaikan
kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat
keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan
Contoh
Kesesuaian
1.
Sertifikasi
Guru Kelas memegang Kelas
2.
Kepala
Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang
menjadi kewajiban guru kelas
3.
Sertifikasi
Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
4.
Biologi/Fisika/Kimia
mengajar IPA terpadu
5.
Pengawas
Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas (dengan catatan Pengawas yang
berasal dari kepala Sekolah)
6. IPS/Biologi mengajar PLBJ (menunggu
konfirmasi Pusbangprodik)
Muatan
Lokal (khusus DKI)
1. Muatan Lokal yang telah diakui
Bahasa
Inggris untuk SD
2.
Muatan
Lokal PLKJ masih menunggu Konfirmasi Badan
3.
Mulok
berdasarakan KTSP adalah 2 jam, jika ditambahkan dapat mengancam jam rombel
menjadi tidak normal
Lembar
Info Guru
Saat ini disediakan 4 mirror untuk
melayani permintaan yang sangat besar
Lembar
Info Guru
1.
Menggunakan
NUPTK dan Tanggal Lahir sebagai Password
2.
Jika
gagal login maka kemungkinannya adalah :
a.
Belum
melakukan update data di dapodik
b.
NUPTK
yang diisi salah
c.
Tanggal
lahir salah atau terbalik
Analisa
Lembar Info Guru
1. Jam Mengajar
Ada 3 jam mengajar
a.
Jam
Mengajar (Pengakuan)
b.
Jam
Mengajar Sesuai KTSP (jika melebihi batas normal)
c.
Jam
Mengajar Linier (sesuai Bidang Studi Sertifikasinya)
d.
Yang
diakui untuk Tunjangan Profesi adalah Jam Mengajar Linier
2.
Rombel
Normal
Sudah dijelaskan
3.
Status
NUPTK harus Valid
4.
Data
Kelulusan harus Valid
Penyebab
Tidak dapat di SK kan
1.
Jam
Linier Kurang
2.
Rombel
Tidak Normal
3.
Data
Kelulusan Tidak ditemukan
4.
Status
NUPTK Tidak Aktif
5.
Sudah
memasuki masa pensiun
6.
Sudah
memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
a.
Golongan
dan masa kerja untuk PNS
b.
Data
rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
7. Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu
hal
Status
NUPTK Tidak Valid
1.
Penyebab
:
a.
NUPTK
milik oran lain
b.
NUPTK
milik anda namun penulisannya berbeda.
2.
Solusi :
a.
Pastikan
NUPTK anda benar pada Dapodik
b.
Jika
belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru
Bersertifikat
c.
Jika
ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan
PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas
pendidikan setempat
Data
kelulusan tidak ditemukan
1.
Penyebab
:
a.
NUPTK
Tidak Valid
b.
NUPTK
pada datakelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…,
9898xxx,,)
c.
Menggunakan
NUPTK orang lain
2.
Penyelesaian
:
a.
Pastikan
NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
b.
Perbaiki
NUPTK Pada dapodik
c.
Perbaiki
NUPTK pada datakelulusan melalui suku dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat …
!)
Penambahan
Jam Diluar Dikdas
1.
Kirimkan
berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
a.
PAUD
b.
DIKMEN Atau MADRASAH Ke Suku Dinas
atau Dinas kabupaten/Kota setempat, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan.
2.
Sampai
saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik
mengenai kesesuaiannya
SEKOLAH
LUAR BIASA (SLB)
1.
Tetap
mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24
jam)
2. Harus diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau
Sudin
Mutasi
dan Cuti
1.
Mutasi
antar Kabupaten/Provinsi
2.
Mutasi
antar Guru รจ
Pengawas dan sebaliknya
3.
Mutasi
ke strukural (sehingga tak berhak lagi)
4. Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)
Harus
di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota.
SK
Tunjangan Profesi
1.
Berlaku
selama 1 tahun
2.
Dibayarkan
per 3 Bulan
3.
Evaluasi
per 3 bulan
4.
Tunjangan
dapat dihentikan jika :
a.
Hilang
pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
b.
Ada
kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Kesalahan
yang pernah ditemukan
1.
Perbedaan
Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
2.
Solusi
: Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
3.
Jika
pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti
yang sah.
4.
Jika
pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan
(fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
5. Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
SK TP
untuk Pengawas
1.
Pengawas
belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
2. Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan
melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)
Kesalahan
yang pernah ditemukan
1.
Nama
di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
2. Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa
perbaikan SK dibuka)
TERIMA
KASIH
Purdiyanto
15 Mei
2013