Senin, 27 Oktober 2014

Status Padamu Negri



HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
DALAM MENGISI “PADAMU NEGRI”
A.     PTK berstatus PNS :
1.     Memiliki PegID Aktif
2.     Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4
3.     Memiliki SK ketetapan CPNS (SK CPNS hanya untuk PegID)
4.     Memiliki SK ketetapan PNS
5.     Memiliki SK setiap kenaikkan pangkatnya
6.     Memiliki SK ketetapan PNS terakhir
B.     PTK berstatus Non PNS
1.     Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     Memiliki PegID Aktif
b.     Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4
c.      SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
2.     Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Memiliki PegID Aktif
b.     Memiliki Kualifikasi Pendidikan S1/D4
c.      Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
d.     SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

_____SambungRasa, 27 Oktober 2014_____

Tidak ada komentar: